KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih

KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih

-Disway.id---

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juli 2023.

Berdasarkan data yang dilansir dari.media DISWAY.ID Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa rapat pleno tersebut diadakan untuk merekapitulasi daftar pemilih yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 20-21 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tidak hanya itu, bahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, penetapan DPT sendiri merupakan kewenangan KPU Kabupaten Kota dan PPLN. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT Bhayangkara 77 Polsek Tebing Tinggi Bagikan Hasil Panen Lele

“Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” ujar Hasyim Asy'ari dalam sambutannya. 

"Sesungguhnya kewenangan untuk menetapkan DPT menurut UU Pemilu, itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri oleh PPLN," lanjutnya. 

Adapun KPU Kabupaten Kota sendiri telah menetapkan hasil DPT nya pada 20-21 Juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:Ekplorasi Misteri Dibalik Keindahan Alam Di Lahat, Benarkah Ada Air Terjun Tesembunyi?

Sebelumnya, KPU RI sempat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yaitu sebanyak 205.853.518 pemilih pada Selasa, 18 April 2023 lalu. 

Kemudian, data DPS tersebut dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sedangkan penyusunan daftar pemilih sendiri telah oleh pihak penyelanggara pemilu, yakni KPU RI telah berlangsung sejak 14 Desember 2022 lalu. 

BACA JUGA:BKKBN Mulai Memutakhirkan Data Keluarga di Seluruh Indonesia

Hal tersebut pun ditandai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik pemerintah kepada KPU. 

Dua sumber data pemilih yakni DPT yang dimiliki KPU dan DP4 kemudian disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk dilakukan coklit sebelum kembali direkapitulasi pusat. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: