Kebanyakan Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Penting ini Batas Waktu Perbaikannya

Kebanyakan Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Penting ini Batas Waktu Perbaikannya

Hendra Guunawan,SHI anggota KPU Empat Lawang--

 

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Verifikasi administrasi tahap 1 KPU Empat Lawang Rampung, verifikasi dilakukan KPU selama lebih dari satu bulan, yakni sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman melalui anggota divisi teknis penyelenggaraan pemilu Hendra Gunawan.

Menurut Hendra dari 500 lebih berkas Bacaleg di Kabupaten Empat Lawang yang di verfikasi kebanyakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) namun masih diberikan kesempatan satu minggu kedepan untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak 26 Juni hingga 9 Juli.

Namun demikian Hendra tidak membantah adanya berkas Bacaleg perseorangan yang di nyatakan lengkap. Selain itu hasil verifikaai sudah disampaikan ke perwakilan parpol bahkan lebih jelas nya lagi bisa di buka di SiLON, Sistem Informaai Pencalonan.

Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023.

2. Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023

3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 

5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023

6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023

7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023 24 parpol Tahapan pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu.

Sementara, pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Pada pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah tersebut terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh. Berikut daftarnya:

Partai politik nasional •

* Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1

• Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2

• Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), nomor urut 3

• Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4

• Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5

Partai Buruh, nomor urut 6

• Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7

• Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8

• Partai Kebangkitan Nasional (PKN), nomor urut 9

• Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10

* Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), nomor urut 11

• Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12

• Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13

• Partai Demokrat, nomor urut • 14

* Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15

• Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16

• Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17

• Partai Ummat, nomor urut 24

Nah untuk di Empt Lawang di ikuti 17 partai politik, ada satu partai yakni partai Buruh yang tidak mengajukan caleg, ya memang karena tidak ada kepengurusan Di Empt Lawang.

Partai lokal Aceh

• Partai Nanggroe Aceh, nomor urut 18

• Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19

• Partai Darul Aceh, nomor urut 20

• Partai Aceh, nomor urut 21

• Partai Adil Sejahtera, nomor urut 22

• Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh, nomor urut 23 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: