Apakah Bisa Mengurus KTP yang Hilang di Kota lain? Ini Kata Dirjen Dukcapil
--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jangan khawatir jika kartu tanda penduduk hilang (KTP) hilang, meskipun sedang berada diluar kota.
Tidak harus pulang kampung mengurus KTP baru, semua kantor catatan sipil (Capil) di semua daerah bisa membatu menerbitkan kTP baru, kepastian ini disampaikan langsung Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh .
BACA JUGA:Ratusan Orang Sudah Terdata Gunakan KTP Digital
Menurut Zudan contohnya Begini, seorang asal saerah Yogyakarta namun saatbitu sedang berada di Jakarta, KTP nya Hilang maka untuk mengurus kTP tidaknharus pulang Kampung cukup dilakukan di disdukcapil Jakarta saja bisa.
caranya begini, dengan minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan kehilangan itu dibawah ke Dinas Dukcapil terdekat.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Begini Tata Cara Membuat KTP Digital
Kemudian anda akan di cetak KTP yang baru tanpa merubah alamat. Namun jika. Masi ada disdukcapil yang belum mengerti harap perlihatkan snack vidio ini, berharap bisa di cetak ulang KTP tanpa merubah alamat dan identitas semula seperti identitas KTP lama.
Jadi sekli lagi tidak harus pulang kampung jika KTP nya hilang dan bisa di cetak di semua daerah dengan syarat membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
BACA JUGA:Capaian Perekaman e-KTP Sudah 96,4 Persen
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa di gunakan sebagaimana memperlancar aktifitas kita sehari-hari
Kesimpulannya bagi para perantau, proses mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan tanpa perlu kembali ke kota asal. Hal ini dikarenakan data kependudukan warga negara Indonesia yang sudah tersimpan secara digital di database kependudukan melalui KTP elektronik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: