Al-Zaytun Sesat || Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat Resmi Menyepakati Ma'had Al-Zaytun Menyimpang

Al-Zaytun Sesat || Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat Resmi Menyepakati Ma'had Al-Zaytun Menyimpang

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat resmi mengeluarkan hasil pembahasan salah satunya terkait polemik Ma'had Al-Zaytun. -DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan warganya untuk mengembang pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun atau Mahad Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

Hal ini tertuang dalam hasil keputusan Bahtsul Masail PW LBM-NU Jawa Barat Zona 1, Kamis 15 Juni 2023. 

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat resmi mengeluarkan hasil pembahasan salah satunya terkait polemik Ma'had Al-Zaytun. 

Hasil pembahasan tersebut dibacakan setelah pihaknya menggelar kegiatan Bahtsul Masail yang bertempat di  Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Kenapa Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci? Kata Buya Yahya Ini Cara Mencuci Daging Dalam Islam, Bisa Diterapkan

Hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

"Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya, mengutip laman resminya, Minggu 18 Juni 2023.

Pihaknya juga menyebutkan, pandangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. 

LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut:

BACA JUGA:Maraknya Kasus TPPO, Ini Kata Kapolres Pagaralam

Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat.

Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat

Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: