PK Dodi Reza Alex Noerdin Kandas!

PK Dodi Reza Alex Noerdin Kandas!

Terpidana Kasus Suap, Dodi Reza Alex.-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Dodi Reza Alex Noerdin, terpidana kasus suap proyek PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

Putusan ini menguatkan hukuman enam tahun penjara yang telah dijatuhkan sebelumnya kepada mantan Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2021 tersebut.

Penolakan PK ini tertuang dalam amar petikan Putusan Nomor 657/PK/Pid.Sus/2024, yang ditandatangani dan dikeluarkan pada Kamis, 18 Juli 2024. 

Dengan demikian, Dodi Reza tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana diputuskan sebelumnya.

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Berubah, Sudah Masuk RKP 2025! Apa Saja?

Sebelumnya, Dodi Reza juga telah mengajukan kasasi, namun upaya tersebut juga tidak berhasil. 

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 328 K/Pid.Sus/2023 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Dodi Reza akan disita oleh negara. 

Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa satu tahun penjara akan dikenakan.

BACA JUGA:Tok! Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa Dodi Reza Alex Noerdin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin. 

Oleh karena itu, ia tetap diganjar sesuai dengan dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Dodi Reza, tetapi juga tiga terdakwa lainnya yaitu Herman Mayori, Eddy Umari, dan Suhandi yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek tahun 2021. 

Suhandi dinyatakan bersalah karena memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: