Demi Modal Open BO, Sopir Travel Nekat Gelapkan Motor Titipan Klien
sopir travel, berinisial PW (23), warga Desa Tanjungdalam, Kecamatan Lembahmasurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, harus meringkuk di sel Mapolsek Pagelaran, Pringsewu.-DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Gudang Solar Ilegal 1,5 Tahun Beroperasi di Banyuasin Dibongkar Polisi
Sementara PW mengaku dapat bagian uang hasil penjualan motor Rp3,5 juta.
"Dapat Rp3,5 juta. Uangnya habis untuk foya-foya. Untuk open BO (booking online) dan menyewa wanita penghibur,” ungkapnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: