Gudang Solar Ilegal 1,5 Tahun Beroperasi di Banyuasin Dibongkar Polisi

Gudang Solar Ilegal 1,5 Tahun Beroperasi di Banyuasin Dibongkar Polisi

Gudang penimbunan solar ilegal di daerah Banyuasin, dibongkar polisi.-DISWAY NETWORK-

BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Gudang penimbunan solar ilegal di daerah Banyuasin, dibongkar polisi.

Gudang yang menyerupai bangunan garasi ini, menyatu dengan sebuah rumah toko (ruko) dua lantai. 

Berbeda dengan gudang-gudang yang pernah terungkap sebelumnya, sekeliling pagar seng tinggi di lahan terbuka.

Sehingga gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal itu, akhirnya baru terbongkar setelah beroperasi 1,5 tahun lebih.

BACA JUGA:45 Tusukan dan 4 Sayatan Akhiri Nyawa Pelajar SMA di Prabumulih, Pelakunya Sudah Ditangkap!!

Menindaklanjuti laporan masyarakat ke layanan Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel, melalui nomor WhatsApp 0813-70002-110.

Kapolsek Rambutan Kompol Subagio, mengatakan gudang BBM ilegal itu berlokasi di Jl Lingkar Selatan, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

“Awalnya kami amankan mobil pick up tanpa pelat nopol, yang mengangkut 7 buah drum berisi solar,” jelasnya.

Hasil tangkapan Jumat (9/6/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, itu lalu mereka kembangkan.

BACA JUGA:Pelaku Penggondol Brankas Berisi Rp25 Juta Berhasil Ditangkap, Perhatikan Tampangnya!!

Aparat Unit Reskrim Polsek Rambutan, akhirnya menemukan sebuah rumah berbentuk ruko. 

“Tertutup rapat dan terkunci, di duga tempat penampungannya,” sebut Subagio.

Pihaknya terpaksa memanjat pagar, berhasil membuka rolling door bangunan menyerupai garasi.

Benar saja, dalamnya terdapat 40 drum besi serta baby tank 100 liter, berisi penuh solar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: