Demi Modal Open BO, Sopir Travel Nekat Gelapkan Motor Titipan Klien

Demi Modal Open BO, Sopir Travel Nekat Gelapkan Motor Titipan Klien

sopir travel, berinisial PW (23), warga Desa Tanjungdalam, Kecamatan Lembahmasurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, harus meringkuk di sel Mapolsek Pagelaran, Pringsewu.-DISWAY NETWORK-

LAMPUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang yang berprofesi sebagai sopir travel, berinisial PW (23), warga Desa Tanjungdalam, Kecamatan  Lembahmasurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, harus meringkuk di sel Mapolsek Pagelaran, Pringsewu.

Ia ditangkap aparat Polsek Pagelaran karena telah menggelapkan motor Honda Beat bernomor polisi BE 2206 UR milik Heni Septiani (32), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu Provinsi Lampung.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menyatakan PW diringkus Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat (9/6/2023) sekitar  pukul 14.00 WIB.  

"PW diringkus saat bersembunyi di rumah temannya daerah Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. Tersangka telah menggelapkan motor korban Heni Septiani,” katanya.

BACA JUGA:DUH!! Warga Empat Lawang 'Kolab Bareng' dengan Warga Muara Enim, Target 4 Sepeda Motor dalam Sebulan

Motor yang digelapkan, kata Hasbulloh, telah dijual seharga Rp5,6 juta. 

’’Uangnya dibagi dua bersama seorang rekannya kini masih kita kejar,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kata Hasbulloh, tersangka PW sebelumnya juga sudah tiga kali melakukan penggelapan.

"Satu kali di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Kemudian di  Boyolali, Jawa Tengah, dan tempat asalnya di Kabupaten Merangin," ungkapnya.

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gondol Tas Berisi Brosur Mobil

Terkait penggelapan motor milik korban Heni Septiani, kata Hasbulloh, terjadi pada Mei 2023. 

"Korban menitipkan motor kepada tersangka PW untuk dibawa ke Jambi menggunakan travel. Tersangka menjanjikan sehari semalam sampai di tempat tujuan. Setelah waktu yang ditentukan, motor tak kunjung diterima kerabatnya di Jambi. Dihubungi via telepon, tersangka tak merespons. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi hingga berhasil kita ungkap," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hasbulloh, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. 

"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: