Suharto Terlibat Peredaran Narkoba?

Suharto Terlibat Peredaran Narkoba?

Tersangka Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung.-DISWAY NETWORK-

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut," ungkapnya.

Sebab, secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Pinang

BACA JUGA:Terlanjur Bengap Dihajar Massa, Dua Pemuja Sabu Nekat Rebut Hp Emak-emak Muda Demi Modal 'Ngefly'

"Juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Masih menurutnya, untuk penangan lebih lanjut  kasus tindak pidana narkoba ini akan limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba.

Pasal yang diterapkan untuk  ialah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena Menjual,  mengedarkan , memiliki dan menguasai narkotika.

BACA JUGA:Pengangguran Gasak Laptop Milik SMK

BACA JUGA:Pencuri Pipa Milik Pertamina Ditangkap

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: