Bu Kades Sumber Baru Berhasil Kumpulkan Uang Rp682,5 Juta dari Biaya Pembuatan SPH

Bu Kades Sumber Baru Berhasil Kumpulkan Uang Rp682,5 Juta dari Biaya Pembuatan SPH

Kejaksaan Negeri OKI menahan Yulia Diah Eka Lestari, Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (31/5/2023).-DISWAY NETWORK-

KAYUAGUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri OKI menahan Yulia Diah Eka Lestari, Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (31/5/2023).

Yulia Diah Eka Lestari ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI karena melakukan pungutan biaya pembuatan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah dalam kegiatan replanting sawit 2021.

“Untuk tersangka ini ditahan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja,” ujar Kajari OKI Dicky Darmawan SH.

Dikatakan Kajari, tindakan tersangka ini melanggar hukum karena masuk ranah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang kemudian ada perubahan menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana korupsi.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Aset tiga Komisoner Bawaslu Ogan Ilir Ini Bakal Disita

BACA JUGA:Korupsi Gedung DPRD PALI 4 Terdakwa Terbukti Bersalah

Dari tindakannya Kades yang ditahan ini berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp682.500.000.

Dijelaskankan Kajari, dari perbuatan tersangka terdapat 235 surat pengakuan hak atas tanah yang sebelumnya tersangka buat.

Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menaikkan status penyelidikan. Sehingga menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka hari ini.

Disampaikan, sebelumnya, tim juga berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta dari perangkat desa.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Rp300 Juta Program SERASI, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Resmi Ditahan

BACA JUGA:Restorative Justice, Penada Maling Hp Dimaafkan

Kajari mengimbau kepada seluruh kepala desa dan kepala OPD agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjerat hukum.

“Kepatuhan terhadap hukum akan melindungi dari hukuman. Dalam perkara ini untuk jaksa penuntut umum yang ditunjuk Wendy Anggraini SH,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: