Restorative Justice, Penada Maling Hp Dimaafkan

Restorative Justice, Penada Maling Hp Dimaafkan

Rudi terjerat kasus hukum dengan tuduhan menjadi penadah hp dari seseorang. -DISWAY NETWORK-

BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, sangat disyukuri Rudi Hartono (39).

Tersangka penadahan handphone (hp) hasil curian itu, bisa berkumpul dengan keluarganya lagi di rumah, setelah mendapat Restorative Justice (RJ) dari jaksa.

“Sesuai proses, sehingga tersangka bisa dibebaskan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidum Hendra Febianto, Jum'at (1/6/2023).

Hendra menjelaskan, Rudi terjerat kasus hukum dengan tuduhan menjadi penadah hp dari seseorang. 

BACA JUGA:Truk Angkutan Batubara Ilegal Diamankan Polisi

BACA JUGA:Makanan Apa Saja yang Bisa Membuat Jerawat? Remaja Wajib Tahu

“Handphone yang dibelinya dengan harga tidak lazim (jauh lebih murah), dan ternyata hp hasil curian,”urainya.

Rudi sendiri tertangkap, setelah tetangganya yang menjadi korban, Rohana melihat Rudi memiliki hp baru.

Setelah melihatnya, Rohana menyebut hp itu miliknya yang hilang. 

“Oleh karena itu, Rudi dilaporkan korban. Sehingga polisi mengamankan Rudi, beserta barang bukti berupa handphone tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Apa yang Spesial di Hari Jumat? Yuk! Jalankan 8 Amalan Ini Sesuai Petunjuk Nabi

BACA JUGA:Kisah Ken Arok di Empat Lawang, Temukan Istri tak Sadarkan Diri di Tepian Pemandian dan Kini Sudah Berpulang

Proses penyidikan di kepolisian selesai. Dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Banyuasin. 

Namun Rudi mengaku memang tidak mencuri hp milik Rohana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: