8 Bulan Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Belum Tuntas, Berkasnya P-19

8 Bulan Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Belum Tuntas, Berkasnya P-19

ILUSTRASI--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah PALEMBANG, Arya Lesmana Putra (20), oleh 7 orang seniornya belum juga tuntas.

Meski sebelumnya berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejati Sumsel, namun ternyata berkas itu dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian dengan sejumlah petunjuk karena belum lengkap atau P-19.

BACA JUGA:LAGU VIRAL!! Bobby Faraby MAGIC Sindir Istri Gak Masak Pakai Lagu, Sukses Bikin Netizen 'Baku Hantam'

“Beberapa waktu lalu kami sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menyebut berkas P-19. Petunjuknya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum terhadap klien kami,” sebut kuasa hukum Arya, Advokat Kemas Sigit Muhaimin SH MH.

Sigit kembali berharap agar perkara yang penyidikannya sudah berjalan lebih dari delapan bulan itu bisa tuntas dan ketujuh oknum mahasiswa yang melakukan pengeroyokan segera ditahan.

BACA JUGA:Sering Digenangi Air Saat Musim Hujan, Warga Perumnas GPS Gotong Royong Perbaiki Saluran Pembuangan

“Harusnya segera ditahan biar ada kepastian hukum, terlebih dari informasi rektorat UIN Raden Fatah, mereka telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap ketujuh oknum mahasiswa itu sebagai efek jera bagi yang lain,” imbuh Sigit yang merupakan Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan ini, dilansir dari Sumatera Ekspres (DIsway.ID Network).

BACA JUGA:Kasus Bos Sawit Dibunuh di Banyuasin Terungkap, Pelakunya Diduga Keponakan Kandung

Hanya saja Sigit menyangsikan pemberian skorsing oleh pihak rektorat UIN tersebut.

“Katanya di skorsing, tapi faktanya mereka (tujuh tersangka, red) ada yang live di media sosial. Termasuk saat aktivitas di KPU dan sejumlah kegiatan lain yang masih tetap berjalan. Ini menjadi catatan dan pertanyaan baik oleh kami kuasa hukum korban maupun dari masyarakat,” cetusnya.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Terus Lakukan Pengejaran Terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan Hendra Wijaya

Sementara itu, terkait dikembalikannya berkas perkara kasus pengeroyokan dan penganiayan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah ini, dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK.

“Benar, ada beberapa petunjuk dari jaksa yang mesti dilengkapi. Jika telah selesai akan kami serahkan kembali berkasnya ke jaksa,” sebut Agus. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: