Mantan Kadishub Kota Prabumulih Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Mantan Kadishub Kota Prabumulih Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Mantan Kadishub Prabumulih resmi ditahan, Senin (13/11/2023). Foto: dok/sumeks.--

PRABUMULIH, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota PRABUMULIH, Marthodi HS SH, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri PRABUMULIH menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penyidikan ini melibatkan 151 saksi dan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 5 Oktober 2023.

Dalam rilis resmi, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH menyatakan bahwa Marthodi, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan cukup bukti. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Menag Usulkan Biaya Naik Haji 2024 Seratus Juta Lebih

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Marthodi dijatuhi penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. 

Meskipun terdakwa memilih untuk tidak banyak berkomentar, kuasa hukumnya, Mardiansyah, mengonfirmasi bahwa Marthodi sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi.

Sementara itu, Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, mengungkapkan bahwa Marthodi telah mengajukan surat pensiun dini dengan alasan urusan keluarga. 

BACA JUGA:Remaja Palembang Diamankan Polisi Saat Akan Lakukan Tawuran dengan Senjata Tajam Jenis Samurai

Pengajuan pensiun dini ini telah disetujui dan pensiunnya resmi berlaku sejak 1 November 2023.

Meski nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim audit, kuasa hukum Marthodi menyatakan kesiapan untuk melakukan upaya hukum dan membahas kemungkinan pengembalian dana secara penuh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: