Buronan Curas Ditangkap di Atas Bis ALS

Buronan Curas Ditangkap di Atas Bis ALS

Tersangka curas.-DISWAY NETWORK-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Buronan kasus pencurian dan kekerasan (curas), ditangkap polisi saat berada di dalam bis ALS.

Tersangka ditangkap saat hendak berangkat dari Kota Palembang ke Bengkulu, menumpang bis antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut.

BACA JUGA:Kepala BPBD di Daerah Ini Dilaporkan ke Kejati, Kasusnya Sudah SPDP

Tersangka diketahui bernama Indra Saputra (25) warga Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Dirinya ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap DS (25) warga Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam di sebuah konter di Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Kamis 10 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:Dikasih Jimat Agar Menang Pilkades, Istri Calon Kepala Desa Tertipu Rp2 Miliyar

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin Prakasa mengatakan, sekira jam 17.30 WIB, Tim Elang Polres Empat Lawang mendapatkan informasi.

Bahwa salah seorang pelaku yang belum tertangkap alias DPO atas nama Indera Saputra sedang melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Palembang, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA:Jk Ditangkap Polsek, Jualan Puluhan Paket Ganja dan Obat Batuk-Flu Merek Samcodin di Depan Rumah Warga

"Kita melakukan koordinasi bersama anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang," ungkap Tohirin.

Setelah dipastikan keberadaan tersangka tersebut, dan diketahui tersangka sedang berada di dalam mobil BIS ALS.

BACA JUGA:Oknum Pengusaha Tambang Galian C Pukul Warga Tanpa Sebab

"Pada saat itu tersangka hendak melarikan diri berangkat dari kota Palembang menuju ke Provinsi Bengkulu," imbuhnya.

Masih dikatakan Tohirin, anggota gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang bersama dengan Anggota Unit Pidum Polresta Palembang yang dipimpin langsung dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: