Kepala BPBD di Daerah Ini Dilaporkan ke Kejati, Kasusnya Sudah SPDP
ILUSTRASI--
BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.
Dana itu dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
BACA JUGA:Dikasih Jimat Agar Menang Pilkades, Istri Calon Kepala Desa Tertipu Rp2 Miliyar
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, SPDP tersebut masih bersifat umum.
“Benar sudah kita terima, SPDP dari Polda Bengkulu untuk dugaan kasus korupsi di lingkungan BPBD Kabupaten Seluma,” ungkap Rozano, Rabu (24/5/2023) dikutip dari Rakyat Bengkulu (Disway.ID Network).
Meski masih SPDP umum, namun terlapornya dalam SPDP itu, diketahui berinisial M selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma. Merujuk Kepala Pelaksana BPBD Seluma yakni Mirin, SH, MH.
“Untuk terlapornya inisial M, Kepala Palaksana (Kalak) BPBD Seluma,” kata Rozano.
BACA JUGA:Oknum Pengusaha Tambang Galian C Pukul Warga Tanpa Sebab
Seperti diketahui, Penyidikan dugaan korupsi dana BTT Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh BPBD Seluma, terus berlanjut.
Bahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan maraton kepada kontraktor dan pihak Dinas BPBD Seluma.
BACA JUGA:Kasus KONI Sumsel, Mantan Kadispora Diperiksa Lagi?
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman mengatakan setelah dilakukan penggeledahan pihaknya mengamankan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan kemudian proses berlanjut kepada pemanggilan sejumlah saksi. Informasi terhimpun, ada delapan kontraktor dan dua Kabid dari BPBD Seluma yang telah diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: