Mantan Camat Terdaftar di Dua Partai
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd-Dokumen: Radar Kepahiang-Disway Network
BACA JUGA:Datangi KPU, PAN Empat Lawang Targetkan 2 Kursi per-Dapil
Jika benar ganda autentik dan setelah Verifikasi Administrasi (Vermin) nantinya akan ditetapkan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Kalau benar ganda autentik. Maka setelah vermin nanti akan kita tetapkan BMS, Parpol bisa melakukan perbaikan,” terang Ikrok.
BACA JUGA:PKS Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Palembang, Ketua DPD-nya Turut Datang Tapi Tidak Nyaleg
Selanjutnya, sambung Ikrok, setelah nanti ditetapkan BMS (Jika benar ganda autentik, red) maka kedua Parpol dipersilakan melakukan komunikasi dengan Bacaleg bersangkutan.
Dalam artian, dari hasil komunikasi yang dilakukan bersama Bacaleg tersebut, bisa memberikan kepastian pilihan. Dicontohkan, akan ikut Parpol A atau Parpol B.
BACA JUGA:Wah Ada Apa?! Caleg Daftar ke KPU Empat Lawang Masih Nihil
“Silakan nantinya Bacaleg memberikan pilihan, selanjutnya Parpol yang kosong Bacaleg-nya tersebut masih memilii kesempatan untuk melakukan pergantian Bacaleg,” pungkas Ikrok.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PKB Kepahiang, Syahrul Amade membenarkan jika awalnya Bacaleg atas nama Adnan Aroko terdaftar di PKB Kabupaten Kepahiang.
“Awalnya memang ikut PKB untuk Dapil I, hanya saja 2 hari menjelang pendaftaran ke KPU kepahiang, yang bersangkutan pindah ke partai lain. Terkait hal tersebut, kita memastikan akan melakukan proses pergantian sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlangsung,” kata Amade. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: