Mantan Camat Terdaftar di Dua Partai

Mantan Camat Terdaftar di Dua Partai

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd-Dokumen: Radar Kepahiang-Disway Network

KEPAHIANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mantan camat di salah satu kecamatan di Kabupaten KEPAHIANG, Adnan Aroko mencalonkan diri di pemlihan anggota legislatif (pileg) 2024, mendatang.

Namun ternyata, tidak hanya terdaftar di satu partai politik saja, sang mantan camat juga terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di partai berbeda.

BACA JUGA:Satu Parpol Tak Daftarkan Calegnya ke KPU Empat Lawang

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Radar Kepahiang, dari 337 Bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Kepahiang, ditemukan ada satu Bacaleg diantaranya yang terdaftar di dua Partai Politik (Parpol).

Bacaleg tersebut atas nama Adnan Aroko yang terdaftar di Dapil I Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Heboh Aksi 'Nyawer' 50 Ribuan di KPU Sumsel!

Adnan Aroko sendiri merupakan mantan camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Kepahiang.

Nama Adnan Aroko terdaftar pada berkas pengajuan Bacaleg dari Parpol PKB dan Partai Perindo

BACA JUGA:Hanura Empat Lawang Datangi KPU dengan Semangat 45

Hingga Selasa (16/5/2023), belum dapat dipastikan penyebab nama Adnan Aroko terdaftar sebagai Bacaleg dari dua Parpol tersebut. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd yang dikonfirmasi mengenai hal inipun membenarkannya. 

BACA JUGA:Bawa Jargon 'Keselamatan Bagi Semua' DPC PKB Datangi KPU Empat Lawang

Menurut dia, ada Bacaleg ganda yang terdaftar di dua Parpol dalam satu Dapil.

Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan analisis terlebih dahulu apakah memang ganda autentik atau bukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: