Pemprov Sumsel Teken Kerjasama dengan Kabupaten/Kota Demi Optimalisasi Pajak Daerah
Pemprov Sumsel Teken Kerjasama dengan Kabupaten/Kota Demi Optimalisasi Pajak Daerah-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Penandatangan kerja sama ini terkait pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Acara tersebut digelar di Hotel Novotel Palembang, Selasa (22/10/24).
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Himbau Masyarakat untuk Tidak Sebarkan Video Asusila
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Tingkatkan Kewaspadaan di 31 Titik Rawan Bencana
"Pengoptimalan pendapatan pajak daerah bukan hanya tanggung jawab provinsi, tetapi juga menjadi kewajiban kabupaten/kota," kata Elen.
Ia berharap melalui kerjasama ini, pertukaran data perpajakan dan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif.
"Evaluasi yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak," tambahnya.
Sumatera Selatan menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang telah mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2022 tentang penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
BACA JUGA:Innalillah! Seorang Dokter Ditemukan Meninggal Dunia di Tempat Praktiknya
BACA JUGA:Ikatan Mahasiswa Empat Lawang Sukses Gelar PKK-MD Angkatan Ke-Vll di Palembang
Ketentuan ini akan efektif mulai 5 Januari 2025.
"Kerjasama ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan berkelanjutan di Sumsel," jelas Elen Setiadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: