Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Cek Detailnya

Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Cek Detailnya

Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Cek Detailnya:ist/net--

Palembang, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) membawa angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Mulai 5 Januari 2025, kebijakan insentif pajak kendaraan resmi diterapkan, memberikan keringanan pajak yang signifikan.

Hal ini sejalan dengan pelaksanaan opsen pajak oleh pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menegaskan bahwa insentif ini diatur melalui Keputusan Gubernur No 5/KPTS/BAPENDA/2025.

"Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak tinggi," ujar Elen di Palembang, Senin (6/1).

Diskon Pajak hingga 40 Persen

Pemprov Sumsel memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 10 persen untuk kendaraan pribadi dan milik badan.

BACA JUGA:Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Empat Lawang Hingga 16 Januari 2025

BACA JUGA:KPK Panggil Riezky Aprilia, Mantan Cawagub Sumsel yang Terkait Kasus Suap PAW DPR RI!

Lebih besar lagi, kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial mendapatkan diskon mencapai 40 persen.

Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipangkas sebesar 25 persen. Ini memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan di tahun 2025, memberikan kelegaan bagi para wajib pajak.

Penghapusan Pajak Progresif

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan bahwa pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya dihapuskan.

Pembebasan BBNKB kedua juga berlaku, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: