Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Cek Detailnya

Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Cek Detailnya

Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Cek Detailnya:ist/net--

"Kini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya balik nama. Pajak kendaraan hanya dihitung berdasarkan PKB yang berlaku," jelas Rizwan.

Pendapatan Daerah Turun, Strategi Siap Dijalankan

Kendati demikian, kebijakan ini diprediksi menurunkan pendapatan daerah hingga Rp200 miliar. Pemprov Sumsel bersama DPRD sedang membahas penyesuaian target pajak daerah untuk 2025.

"Target pendapatan daerah kemungkinan turun, tetapi langkah strategis sudah kami siapkan," pungkas Rizwan.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: