2 Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

2 Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

SKCK : Anggota Sat Intelkam saat melayani pemohon SKCK di Mapolres Pagar Alam. Foto: ist--

“Hal tersebut bukan hambatan untuk mendapatkan SKCK, surat keterangan ini tetap bisa diterbitkan,” ucap Kapolres.

BACA JUGA:Perhatian! Parpol Dimohonkan Jangan Daftarkan Caleg di Hari Terakhir

Dalam surat SKCK tersebut juga terlampir atau cacatan riwayat jika bersangkutan pernah terlibat kejahatan atau terpidana.

Mengenai lolos atau tidak persyaratan Bacaleg itu ranahnya KPU. “Ya mereka (KPU, red) yang menetapkan, kita sebatas penerbitan dokumen SKCK,” pungkasnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: