PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Pemilihan Wabup Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Pemilihan Wabup Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Tim kuasa hukum penggugat foto bersama disela-sela persidangan.-ISTIMEWA-

MUAR ENIM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -   Polemik pengisian jabatan wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang. 

Pasalnya, PTUN Palembang telah mengabulkan gugatan penggugat yakni menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tetapkan Pemilik Gudang BBM Ilegal Yang Terbakar Jadi Tersangka

Putusan itu dikeluarkan Kamis (4/5/5) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Bunyi amar putusan, menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023, yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidal dapat diterima.

BACA JUGA:25 Kabupaten dan Kota Terkaya ada Di Sumatera, Bukan Muba, Palembang, Muara Enim No 1

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

BACA JUGA:Tim Putri SMAN 2 Lahat Melaju ke Final Usai Kandaskan Juara Bertahan SMAN 1 Unggulan Muara Enim

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk memcabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untul pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.  

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim, Amankan Slip Gaji 10 Anggota Dewan

Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (2/5/2023) oleh A Syaifullah SH.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: