PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Pemilihan Wabup Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Pemilihan Wabup Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Tim kuasa hukum penggugat foto bersama disela-sela persidangan.-ISTIMEWA-

BACA JUGA:Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Hardiansyah SH mengapresiasi putusan tersebut. 

Adanya putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah, karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

BACA JUGA:Bakti Untuk Negeri, PTBA Beri Sumbangsih di HUT Ke-75 Kabupaten Muara Enim

“Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach),” kata Hardiansyah.

“Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.Oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut,” tambah Hardiansyah.

BACA JUGA:Drumband Muara Enim Juara Umum Dan Lampaui Target di Porprov XIII OKU Raya

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.

“Itu (Putusan,red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum,” ujar Khoirozi. (Enim Ekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: