Usia di Atas Ini Tidak Boleh Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU!

Usia di Atas Ini Tidak Boleh Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU!

Ilustrasi kotak suara pemilu 2024-Urban Jabar-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.

BACA JUGA:KPU RI Menang Banding, Penundaan Pemilu Tak Jadi

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis (27/4/2023).

Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

BACA JUGA:Jalan Ini Banyak yang Berlubang dan Bergelombang, Sepandukpun Dipasang

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.

BACA JUGA:KPU Matangkan Persiapan Menjelang Kirab Pemilu 2024

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Penyampaian POK untuk Pemilu 2024

Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: