Usia di Atas Ini Tidak Boleh Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU!

Usia di Atas Ini Tidak Boleh Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU!

Ilustrasi kotak suara pemilu 2024-Urban Jabar-

BACA JUGA:6 Dapil Telah Disahkan, KPU Empat Lawang Bahas PKPU Nomor 6/2023

Berikutnya, Idham meyakini pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan adanya fasilitas pengecekan kesehatan badan ad hoc.

"Kami (KPU) juga akan memastikan badan ad hoc, dalam hal ini KPPS yang akan kami rekrut pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 adalah mereka yang memiliki kesehatan dan layak menyelenggarakan pemungutan suara," tukasnya.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Rakor Penyusunan PPS dan Bimtek Selama Tiga Hari

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketentuan usia anggota badan ad hoc yang diatur hanya batas usia minimal, yakni 17 tahun.**

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: