2 Provinsi Baru Jika Provinsi Sumsel Dimekarkan

2 Provinsi Baru Jika Provinsi Sumsel Dimekarkan

Ilustrasi--

2. Provinsi Musi Raya. 

Skenario ini merupakan skenario yang lebih dikedepankan oleh pemerintah pusat dan provinsi, karena merupakan bagian dari Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) Republik Indonesia 2025. Menurut skenario ini, Provinsi Musi Raya akan meliputi 1 kota dan 4 kabupaten, yaitu:

  • Kota Lubuklinggau
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Kabupaten Musi Banyuasin

BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Selatan, Presidium Sumsel Barat Sambangi Mantan Gubernur Bengkulu di Linggau

Skenario ini didasarkan pada alasan-alasan berikut:

- Wilayah yang akan membentuk Provinsi Musi Raya memiliki kesamaan dalam hal geografis, yaitu berada di sepanjang Sungai Musi yang merupakan sungai terpanjang di Sumatera. Sungai Musi memiliki peran penting dalam transportasi, perdagangan, pertanian, dan pariwisata di wilayah tersebut.

- Wilayah yang akan membentuk Provinsi Musi Raya memiliki kesamaan dalam hal sosial dan budaya, yaitu mayoritas penduduknya berasal dari suku Komering dan suku Rawas yang memiliki bahasa, adat, dan tradisi yang mirip. Wilayah tersebut juga memiliki sejarah yang terkait dengan Kerajaan Komering dan Kerajaan Rawas yang pernah berjaya di masa lalu.

- Wilayah yang akan membentuk Provinsi Musi Raya memiliki kesamaan dalam hal ekonomi, yaitu sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani dan pekebun. Wilayah tersebut juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti batubara, karet, kelapa sawit, kopi, dan lain-lain. Dengan menjadi provinsi baru, wilayah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonominya.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Gelumbang Sangat Realistik, Optimis Segera Terwujud

Dampak Pemekaran Provinsi Sumsel

Pemekaran Provinsi Sumsel menjadi provinsi baru tentu saja akan memberikan dampak positif dan negatif, baik bagi daerah yang dimekarkan maupun bagi daerah induk. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat diidentifikasi:

1. Dampak Positif

- Dampak positif bagi daerah yang dimekarkan adalah adanya peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Hal ini karena daerah yang dimekarkan dapat mengatur dan mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya sendiri, tanpa harus bergantung pada kebijakan dan alokasi dari daerah induk.

- Dampak positif bagi daerah yang dimekarkan adalah adanya peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Hal ini karena daerah yang dimekarkan dapat mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang dimilikinya secara lebih optimal dan mandiri, tanpa harus berbagi dengan daerah induk. Daerah yang dimekarkan juga dapat menarik investasi dan kerjasama dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

BACA JUGA:LAMPU HIJAU!! Bupati Banyuasin Setujui Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur

- Dampak positif bagi daerah yang dimekarkan adalah adanya peningkatan partisipasi dan representasi politik masyarakat. Hal ini karena daerah yang dimekarkan dapat memiliki pemerintahan dan legislatif yang lebih dekat dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. Daerah yang dimekarkan juga dapat memiliki identitas dan kebanggaan daerah yang lebih kuat dan terjaga, serta menghormati keragaman dan kekhasan budaya yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: