Ini Pengakuan Pelaku saat Melakukan Penganiayaan Terhadap dr Carel Triwiyono Hamonangan

Ini Pengakuan Pelaku saat Melakukan Penganiayaan Terhadap dr Carel Triwiyono Hamonangan

Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas di Polres Lampung Barat, Senin (24/4/2023).-Foto: Media Lampung (Disway Network)-

LAMPUNG BARAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pelaku penganiayaan terhadap Carel Triwiyono, dokter jaga di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten LAMPUNG BARAT, mengaku terbawa emosi ketika melakukan penganiayaan.

Keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada dokter Carel dan seluruh dokter atas tindakan penganiayaan itu.

BACA JUGA:Dokter Jaga Diseret, Dicekik dan Dibanting ke Lantai, Pelakunya Sudah Ditangkap

Kedua tersangka yakni, Adi Wirahman (32) warga Jalan H Komarudin, Bandar Lampung dan Misran Hadi (41) warga  Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.

"Saya emosi sesaat. Emosi spontan saja. Saya sangat menyesal karena telah menganiaya dokter yang berdinas di Puskesmas Pajar Bulan," kata Misran Hadi, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA:Salah Seorang Pelaku Pengeroyokan dr Carel Triwiyono Hamonangan Diduga Berstatus Dosen

Saat menjalani pemeriksaan, Misran pun meminta maaf kepada dokter Carel dan seluruh dokter atas tindakan penganiayaan itu.

"Saya meminta maaf kepada dokter yang berdinas di Puskesmas dan seluruh dokter," ucap dia.

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan dr Carel Triwiyono Hamonangan Terancam Penjara 6 Tahun 5 Bulan

Tindakan penganiayaan terhadap dokter tersebut akan dijadikan pelajaran bagi dirinya agar tidak terulang kembali.

"Ini akan saya jadikan pelajaran, agar tidak terulang lagi. Saya akan lebih sabar saat menghadapi kondisi seperti itu," ungkapnya.

BACA JUGA:Polda Lampung Respon Kasus dr Carel Triwiyono Hamonangan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP.

"Keduanya dijerat pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Juherdi Sumandi, Rabu (26/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: