86 Napi Langsung Bebas

86 Napi Langsung Bebas

SIMBOLIS: Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya membagikan remisi khusus secara simbolis di Rutan Kelas I Palembang, Sabtu (22/4/2023).-Mulyadi-PALTV--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebanyak 86 Narapidana (Napi) di seluruh Rutan, Lapas dan LPKA yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel), langsung bebas tepat di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Mereka dinyatakan bebas, setelah menerima remisi (potongan masa hukuman) khusus hari besar keagamaan, dalam hal ini remisi Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Mantan Napi Bisa Nyaleg, KPU Empat Lawang Siap Jalankan Semua Aturan

Diketahui, ada total 9.475 warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Sumsel yang menerima remisi khusus. Terdiri dari remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.

Pembagian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Sabtu (22/4/2023).

BACA JUGA:Napi yang Kabur Dilapas Lubuklinggau Meninggal Dunia

Pada kesempatan itu Ilham Djaya menyebut, pemberian remisi khusus langsung bebas ini merupakan anugerah negara, berdasarkan hasil penilaian petugas selama WBP menjalani masa tahanan.

“Perlu dicatat bahwa pemberian remisi ini adalah anugerah negara kepada warga binaan yang sudah melakukan perbuatan tidak melanggar aturan selama berada di dalam Lapas dan Rutan," ungkapnya. 

BACA JUGA:13 Napi Terima Asimilasi di Rumah

BACA JUGA:Bawa Soto Isi Sabu Kedalam Lapas Empat Lawang, Seorang Sopir dan Napi Diamankan

Ini artinya tambah Ilham Djaya, bahwa mereka ini taat dan patuh semua ketentuan yang ada di dalam Lapas dan Rutan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: