13 Napi Terima Asimilasi di Rumah
REL Pagaralam Kementerian Hukum dan HAM RI kembali perpanjang program Asimilasi Covid 19 hingga 31 Desember mendatang Kebijakan ini dalam rangka penanggulangan Covid 19 warga binaan di lingkup Lapas Kelas III Pagaralam melakukan pengeluaran terhadap 13 orang Narapidana atau WBP Mereka mendapatkan program Asimilasi Covid 19 ini melakukan masa tahanan di luar Lapas dengan kata lain menjalani Asimilasi di rumah Hal inilah yang disampaikan Kalapas Kelas III Pagaralam Jalaludin SH melalui Kasubsi Pembinaan A Rifqi Affandi SPsi MSi Diperpanjangnya Asimilasi Covid 19 merujuk peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No 32 Tahun 2020
Isinya tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi PB CMB dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 tambahnya 13 narapidana yang mendapat Asimilasi Covid 19 telah memenuhi syarat Diantaranya telah separuh atau dua per tiga masa tahanan per 31 Desember Mereka yang menjalani asimilasi di rumah ini dominan adalah narapidana yang terganjal tindak pidana umum dan narkotika tambah Rifqi Dia juga mengingatkan kepada warga binaan yang mendapat program asimilasi ini agar patuh aturan Tetap menjalani asimilasi di rumah tidak diperbolehkan keluar apalagi berulah mengulangi perbuatan tindak pidana ujar dia dengan tegas seraya mengatakan jika dilanggar sanski lebih berat menunggu Yang jelas untuk pengawasannya nanti tidak lagi dari Lapas Kelas III Pagaralam melainkan langsung diawasi pihak Balai Pemasyarakatan Bapas Lahat Ini Asimilasi tahap pertama dan masih ada kesempatan bagi WBP yang lain untuk mendapatkan Asimilasi Ataupun bisa diusulkan integrasi ucapnya seraya mengatakan dengan adanya program asimilasi Covid 19 bisa mempercepat pengurangan jumlah Napi dan tahanan sebab jumlahnya sudah overcrowdied Bayangkan saat ini jumlahnya tembus 215 Napi dan tahanan Rer Arl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: