Mantan Napi Bisa Nyaleg, KPU Empat Lawang Siap Jalankan Semua Aturan

Mantan Napi Bisa Nyaleg, KPU Empat Lawang Siap Jalankan Semua Aturan

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan terkait mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah 5 tahun bebas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan yang dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Terkait dengan hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan kalau KPU Empat Lawang akan mengikuti semua aturan.

"Kami Dari KPU Empat Lawang, terkait dengan keputusan MK tersebut, akan mematuhi semua aturan yang terikat," kata Eskan saat diwawancarai di Kantor KPU Empat Lawang, Kamis (2/3).

BACA JUGA:Polres Siap Kawal dan Amankan Pemilu 2024

Disampaikannya, KPU Empat Lawang, akan menyesuaikan dengan aturan yang secara kolektif mengatur tentang syarat-syarat pencalonan. 

"Kami juga akan berpedoman dengan dengan Undang-undang ataupun dengan aturan-aturan yang mengikat lain nya," jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Eskan, dari KPU Empat Lawang akan melaksanakan semua tahapan-tahapan pemilu, khususnya pemilu 2024 yang akan datang.

Seperti diketahui sebelumnya nya, MK baru aja memberi putusan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri lagi menjadi Caleg DPD.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Empat Lawang, Gelar Nobar Kirab Pemilu 2024

Putusan itu sesuai dengan putusan MK sebelumnya mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Putusan itu dibuat atas gugatan uji materi pasal 182 huruf g UU Pemilu yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasal tersebut pun diubah menjadi:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: