Baby Sitter di Palembang Diduga Aniaya Bayi 11 Bulan, Orang Tua Lapor Polisi
Baby Sitter di Palembang Diduga Aniaya Bayi 11 Bulan, Orang Tua Lapor Polisi:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang bayi berusia 11 bulan diduga mengalami penganiayaan oleh pengasuhnya di Palembang. Peristiwa ini terungkap setelah ayah korban, Jemmy (33), melihat rekaman CCTV di rumahnya yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap anaknya.
Merasa tidak terima, Jemmy melaporkan pengasuh tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025).
Menurut Jemmy, pelaku berinisial AR telah bekerja sebagai pengasuh anak di rumahnya selama 11 bulan. Dalam rekaman CCTV, AR terlihat mendorong, menampar, hingga menindih bayi malang tersebut saat dirinya dan istrinya sedang tidak di rumah.
"Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena ini sudah masuk dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak," ujar Jemmy.
BACA JUGA:BPBD Prabumulih Susur Sungai Kelekar untuk Cegah Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Jalinsum Lahat-Pagaralam Terancam Longsor Akibat Hujan Deras
Lebih lanjut, Jemmy mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi dua kali.
Meskipun tidak ada luka fisik yang terlihat, anaknya mengalami trauma dan sering mengigau saat tidur malam.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku.
Kapala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: