Polda Lampung Resmi Batalkan Perkara Aduan Bima, Sebut Bukti Tak Cukup
Dalam preskonnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan tiktokers Bima Yudho dalam video viralnya. Foto: disway.id--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: