Pelaku Penyanderaan Anak Di Saling Ternyata Residivis, Simak Berikut Motif dan Ancaman Hukuman

Pelaku Penyanderaan Anak Di Saling Ternyata Residivis, Simak Berikut Motif dan Ancaman Hukuman

Saat press release di polres empat lawang:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil menangkap Jeffry Ade Putra (27), warga Jambi, atas dugaan penyekapan terhadap Muhammad Kenzi (4), anak dari Ari Trisutowo, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09:00 WIB di pondok milik korban.

Wakapolres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhafis, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

Pelaku awalnya mendatangi pondok korban dengan alasan meminta bantuan.

Namun, saat mengetahui hanya ada Muhammad Kenzi di lokasi, pelaku langsung menyekap anak tersebut menggunakan sebilah golok sepanjang 50 cm yang ditemukan di pondok.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Press Release, Tega Ayah Setubuhi Anak Kandung

BACA JUGA:Ketua Ormas Laskar Merah Putih Empat Lawang: Minta Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian di TikTok

Korban menangis karena ketakutan, yang menarik perhatian kedua orang tuanya yang berada di sekitar lokasi.

Pelaku kemudian meminta pelapor dan istrinya menyediakan mobil untuk mengantarnya ke keluarganya di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Permintaan itu tidak dipenuhi, sehingga pelaku tetap menyekap korban.

Orang tua korban segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Polisi yang tiba di lokasi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok sepanjang 50 cm, satu lembar baju oranye milik korban, dan satu celana pendek hitam putih milik korban.

BACA JUGA:Mana Lebih Efektif untuk Turunkan Berat Badan, Jeera Water atau Dhaniya Water? Simak Perbandingannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: