Ditangkap Karena Memiliki Senpira

Ditangkap Karena Memiliki Senpira

Tersangka berikut barang bukti. Foto : Humas Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satreskrim Polres EMPAT LAWANG, mengamankan seorang pemuda Warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo, Senin (6/3/2023).

Pemuda tersebut merupakan tersangka yang diduga pemilik dan penyimpan senjata api rakitan (Senpira).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim, AKP Tohirin mengatakan tersangka bernama Nefli Lihardi (25). Dia ditangkap saat berada di Talang Keluarga Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Bawa Warga Sakit Pakai Mobil Patroli

BACA JUGA:Dua Pucuk Senpira Aktif Diserahkan ke Polisi

"Ada sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek/locok yang bergagang kayu berwarna hitam dengan pajang kurang lebih semeter beserta tali selempang warna hitam yang berada di dalam (rumah) dekat dapur," ungkap Tohirin.

Lanjut Tohirin, saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.

"Barang bukti tersebut diamankan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

BACA JUGA:Gara-gara Senpira, Sedang Terlelap Rusli Ditangkap

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Senpira, Warga Mura Ditangkap di Empat Lawang

Tersangka sambung Tohirin, dikenakan atas kepemilikan senjata api tanpa ujin, sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: