Polres OKU Timur Amankan 118 Kosmetik Ilegal di Toko Griya Kosmetik

Polres OKU Timur Amankan 118 Kosmetik Ilegal di Toko Griya Kosmetik

Polres OKU Timur Amankan 118 Kosmetik Ilegal di Toko Griya Kosmetik:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan 118 produk kosmetik ilegal dari Toko Griya Kosmetik di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Produk-produk tersebut tidak dilengkapi label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin edar resmi.

Pemilik toko, berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, turut diamankan pada Kamis (16/01/2025) untuk dimintai keterangan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran kosmetik ilegal di daerah tersebut.

BACA JUGA:Dinkes Palembang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Virus HMPV

BACA JUGA:Camat Talang Padang Buka Seleksi MTQ untuk Persiapan Lomba Tingkat Kabupaten

“Setelah kami lakukan pengecekan di toko tersebut, kami berhasil menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, didampingi Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto, pada Jumat (17/01/2025).

Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi:

14 buah cream polos warna putih

6 buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil

7 buah Colagen Plus Vit E ukuran besar

40 buah Salep China merk MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO

51 buah White Natural Cream merk Rose

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: