Kabid Pemdes Geram, Laporan Seluruh Kades Tebing Tinggi Selalu Lamban

Kabid Pemdes Geram, Laporan Seluruh Kades Tebing Tinggi Selalu Lamban

Agusman Mulyadi Kabid Pemdes Pada Kantor DPMD Empat Lawang saat menyampaikan arahannya, Rabu (15/2/2023).-FOTO : PADRI/REL-

BACA JUGA:Dua Kades Serahkan Motor Bodong ke Polisi

"Jadi hari ini saya dipecut oleh pak kabid. Mungkin ini akan menjadi bahan evaluasi bagi saya terhadap pendamping desa dan pendamping lokal desa terhadap kinerja, terhadap apa yang disampaikan oleh pak kabid," kata Heru.

Sebenarnya, lanjut Heru sesuai dengan Permendagri 114 tahun 2014, itu sudah jelas 100 hari atau 3 bulan setelah pelantikan harus sudah disahkan RPJMDes.

"Harus sudah disahkan. Berarti kalau seandainya RPJMDes belum disahkan berarti kita sudah melanggar hukum. Kalau induk segala macam kegiatan itu ternyata belum selesai, berarti perencanaan ibu/bapak selaku kepala desa yang baru dilantik itu gagal," jelasnya.

Kenapa dibilang gagal lanjutnya, karena RPJMDDes itu isinya adalah visi dan misinya kepala desa, janji-janji politik kepala desa, mulai tahun pertama sampai tahun ke enam.

BACA JUGA:Dua Kades Minta PT GSB Pekerjakan Sejumlah Warganya

BACA JUGA:Pj Kades Ancam Berhentikan Perangkat Desa, Jika Ini yang Terjadi

"Jadi lucu kalau seandainya tiba-tiba ada kegiatan di APBDes tetapi tidak ada di RPJMDes, tidak ada di RKP, alias kegiatan siluman," tukasnya  (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: