Rikyansah Sembunyikan Ganja di Ventilasi Rumah

Rikyansah Sembunyikan Ganja di Ventilasi Rumah

Tersangka Rikyansah dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Pagaralam.-ISTIMEWA-

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satres Narkoba Polres PAGARALAM preteli satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Daun Setan (ganja, red) di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pelaku bernasib sial diciduk petugas adalah seorang pemuda bernama Rikyansah (23), tercatat warga Nenadagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Senin (13/2/2023).

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sutioso SH membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. 

“Pelaku ada seorang pemuda, dia ditangkap setelah anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Wilkum kita,” ucap AKP Sutioso, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:Ganja Dibeli Rp10 Ribu

Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan lidik. Selanjutnya, petugas mendapati ciri ciri dan keberadaan pelaku.

Anggota kita lalu meringkus pelaku, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediamnnya di Nendagung, Senin malam sekira pukul 21.00 WIB. 

“Barang bukti berhasil kita temukan yang disembunyikan pelaku di ventilasi berupa satu paket ganja kering dengan berat beruto 10,6 gram,” beber AKP Sutioso.

Selanjunya, barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolres Pagaralam.

BACA JUGA:Dikira Maling Ayam Ternyata Jualan Ganja

“Kasusnya masih kita kembangkan guna pengungkapan kasus narkotika lainya di Wilkum Polres Pagaralam,”tukas AKP Sutioso seraya mengatakan pelaku terancam dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: