Diduga Kasus Prostitusi, Dua Perempuan Ditangkap Unit PPA

Diduga Kasus Prostitusi, Dua Perempuan Ditangkap Unit PPA

Foto : Humas Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua orang perempuan, ditangkap Satreskrim Polres EMPAT LAWANG, karena diduga telah melakukan praktik prostitusi anak dibawah umur.

Kasat Reskrim AKP M Tohirin membenarkan penangkapan tersebut. 

Dia memyebut, kedua perempuan tersebut berinisial DS (21) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Lintang Kanan, dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat menjelaskan, sebelumnya, petugas mendapat laporan dari korban berinisi ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Prostitusi Online, Suami Jual Istri

“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M dengan tawaran uang Rp500 ribu," kata Kasat M Tohirin seperti yang dilansir dari Humas Polres Empat Lawang, Jum'at (3/2/2023).

Saat itu terang AKP Tohirin, korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas.

Ia menambahkan, saat tiba di lokasi, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah. Diketahui di dalam rumah tersebut ada pelaku M yang sudah menunggu.

Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:Sah Cerai, 5.022 Perempuan Resmi Menjanda

"Setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

Dari laporan itu tambah Kasat, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Kedua pelaku DS dan TS berhasil diamankan saat berada di rumah pelaku M yang saat ini masih belum tertangkap," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: