Sah Cerai, 5.022 Perempuan Resmi Menjanda
(net).--
CIAMIS,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sepanjang 2022 lalu, Pengadilan Agama (PA) Ciamis mengabulkan 5.022 perkara perceraian.
Dilansir dari radartasik.com Humas PA Ciamis ,Drs H Suryana SH mengungkapkan, kebanyakan faktor penyebab perceraian adalah masalah ekonomi, perselisihan, meninggalkan tanpa alasan dan lainnya.
BACA JUGA:6 Alasan Istri Menuntut Cerai Nomor, 6 Sangat Direkomendasikan
Rinciannya, cerai talak sebanyak 1.585 perkara. Sedangkan jumlah cerai gugat 3.437 perkara.
”Di sini kebanyakan cerai gugat, hampir setengahnya daripada cerai talak. Artinya kebanyakan gugatan perceraian diajukan oleh istri ke PA,” katanya, Kamis (13/1/2023) lalu.
Dalam cerai gugat itu, sambung dia, faktor penyebab perceraian kebanyakan ekonomi. Alasan lain adalah perselisihan, meninggalkan tanpa alasan, kekerasan dalam rumah tangga, zina, dipenjara, dan poligami.
”Paling banyak yang cerai usia 35-45 tahunan. Sedangkan untuk usia paling tua 70 tahunan dan paling muda dibawah 20 tahun,” ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Banyak Guru dan Bidan di Lahat Menjanda
Suryana memberikan pesan agar semua pasangan untuk saling mengerti dan memahami dan menguatkan fondasi keimanan sehingga bahtera rumah tangga bisa awet.
”Kalau sudah berkeluarga harus kuatkan fondasi agamanya dan keduanya saling melengkapi ataupun mengerti,” tegas dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: