Ternyata Banyak Guru dan Bidan di Lahat Menjanda
Guntur Martady--
LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.COM – Catatan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDM Lahat, hingga November tahun ini ada 12 ASN yang sudah resmi bercerai. Tiga ASN sedang dalam proses perceraian, dan dua ASN batal cerai alias rujuk kembali. Mayoritas perceraian ASN dilatarbalakangi gugatan cerai dari ASN perempuan. Berasal dari kalangan guru, bidan dan teknis di sejumlah OPD.
Alasannya mulai dari sudah tidak ada kecocokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selingkuh, meninggalkan rumah, hingga karena tidak adanya keturunan. Dengan usia bekisar dari 35 tahun, 40 tahun hingga usia 50 tahun.
“Menangani perkara perceraian ASN ini, penyelesaiannya tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Saat lakukan mediasi bagi ASN yang mengajukan perceraian, air mata yang tumpah di meja kerja ini bukan hal suatu hal yang aneh lagi,” terang Guntur Martandy SSTP, MSi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Jumat (18/11), sambil menunjukkan tisu yang sengaja ia siapkan ketika memediasi ASN yang ingin bercerai.
Dijelaskan Guntur, bagi ASN yang ingin bercerai, tidak bisa langsung ke Pengadilan Agama, harus melalui proses di BKPSDM. Karena, ketika menjadi ASN, PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian, juga melekat di tubuh ASN. Untuk itu ada proses mediasi yangharus dilakukan pihaknya.
Namun jika mediasi gagal, barulah pihaknya melayangkan surat rekomendasi perceraian tersebut untuk ditandatangai oleh Bupati Lahat. Setelah itu, proses persidangan cerai di Pangadilan Agama bisa dilakukan.
“Terkadang membuat kita pilu juga. Ada ASN yang sudah belasan tahun hingga puluhan tahun menjalani biduk rumah tangga, hancur akibat kehadiran orang ketiga, hancur hanya karena merasa sudah tidak cocok lagi. Disini kita tidak bisa gegabah, terkadang sampai lakukan penyelidikan agar bisa dimediasi. Karena kasihan dengan anak-anak yang jadi korbannya,” ujarnya.
Guntur mengatakan, maraknya kasus perceraian ASN, tentu sangat disayangkan. Namun sebagai orang yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan kepada ASN, sebisa mungkin ia harus menyakinkan ASN agar tidak bercerai.
Dengan berikan pembinaan akan pentingnya manjaga harmonisasi dalam rumah tangga.
“Kalau ASN bercerai, tentu akan menganggu kinerja mereka. Apalagi, prosesnya cukup panjang. Karena itu kita selalu berikan bimbingan ke pegawai, agar menjaga harmonisasi dalam rumah tangga,” tutupnya. (sm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: