Polres Empat Lawang, Ungkap Dua Tersangka Narkoba Terjaring Razia Polsek Muara Pinang
TERSANGKA : Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Muara Pinang Empat Lawang, Minggu (29/1/2023). Foto : Humas Polres Empat Lawang.--
"Kini pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Pinang untuk dilakukan interograsi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat lawang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut," katanya.
Ditambahkan Hidayat, sesuai perintah Kapolres Empat Lawang, seluruh Polsek jajaran Polres Empat Lawang, wajib melaksanakan giat KRYD malam libur, guna antisipasi pelaku kejahatan 3C, Senpira dan Narkoba.
BACA JUGA:Tangkap Pemilik Ladang Ganja, Tim Gabungan Lakukan Pengejaran Hampir Seminggu
"Giat KRYD malam libur yang dilaksanakan Polsek Muara Pinang tidak sia-sia dan berhasil menangkap pelaku membawa, menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang, menangkap dua pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Minggu (29/1/2023).
Belum diketahui dengan pasti identitas kedua pelaku, namun diduga pelaku adalah warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan warga Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti Ganja kering diamankan oleh personel Polsek Muara Pinang itu, dibungkus jantong plastik warna hitam, diduga berasal dari Desa Padu Raksa.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Ternyata Pelakunya
Kapolsek Muara Pinang AKP Indera Gunawan membenarkan adanya penanggkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polsek Muara Pinang. (pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: