Polres Empat Lawang, Ungkap Dua Tersangka Narkoba Terjaring Razia Polsek Muara Pinang

Polres Empat Lawang, Ungkap Dua Tersangka Narkoba Terjaring Razia Polsek Muara Pinang

TERSANGKA : Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Muara Pinang Empat Lawang, Minggu (29/1/2023). Foto : Humas Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Identitas dua orang tersangka kasus Narkoba jenis Ganja yang ditangkap personel Polsek Muara Pinang, diungkap Polres EMPAT LAWANG.

Melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat terungkap jika kedua tersangka tersebut antara lain, Ashar Saputra (25) warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, bersama temanya, Kurniawan (29) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Diketahui kedua tersangka terjaring razia KRYD yang digelar anggota Polsek Muara Pinang di Jembatan Ayek Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara pinang, Sabtu (28/1/2023, malam sekitar jam 22.30 WIB.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polsek Muara Pinang Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Tersangka Ashar Saputra (25) yang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh tersangka Kurniawan, melempar bungkusan plastik berisi Ganja, saat melihat ada anggota Polsek Muara Pinang sedang menggelar razia di di Jembatan Ayek Pinang Desa Sapa Panjang.

Namun aksi tersangka Ashar diketahui oleh anggota Polsek Muara Pinang, yang dengan sigap menyetop kendaraaan yang digunakan kedua tersangka tersebut.

"Saat melaksanakan giat KRYD dengan melakukan razia selektif, terlihat melintas kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor. Namun saat mendekati personel yang sedang lakukan razia, tiba-tiba terlihat penumpang yang dibonceng tersebut membuang sesuatu bungkusan warna hitam ke jalan," ungkap AKP Hidayat, Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA:Puluhan Anggota Pol PP Desa Diganjar Penghargaan, Ini Gara-garanya

Akan tetapi lanjutnya, terlihat oleh anggota yang sedang melaksanakan razia, dengan sigap anggota langsung menyetop sepeda motor tersebut.

"Penumpangnya disuruh turun, dan penumpang yang dibonceng langsung diminta menunjukkan barang apa yang telah dibuangnya," imbuhnya.

Dan saat diperiksa dengan disaksikan oleh pelaku, ternyata bungkusan yang dibuangnya tersebut adalah Narkotika jenis Ganja. Saat ditanya pelakupun mengakui bahwa barang berupa Ganja yang dibuangnya adalah benar milik mereka berdua.

BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja Tertangkap, Sekda dan Ketua MUI Empat Lawang Apresiasi Kinerja Polres

"Dari interograsi singkat terhadap kedua pelaku, Narkotika jenis Ganja itu didapat dari membeli dengan temannya dengan harga Rp400 ribu, beratnya kurang lebih sekitar 2 ons atau istilah mereka satu garis," beber AKP Hidayat.

Hidayat juga mengatakan dan dari keterangan kedua pelaku diketahui Narkotika jenis Ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan juga akan dijual dan diedarkan di tempat mereka bekerja dengan sesama karyawan di PT SRM di wilayah Kabupaten Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: