Anggota BPD Diduga Nyambi Jualan Narkoba

Anggota BPD Diduga Nyambi Jualan Narkoba

Tersangka DK saat dibawa anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Senin (16/1/2023). Foto : babelpos.id--

Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, DK mengaku sabu-sabu yang dimilikinya untuk dikonsumsi sendiri, namun bila ada yang memesan akan dijualnya.

BACA JUGA:Mobil Mainan Tempat Jeklin Simpan 16 Paket Sabu

"Sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri , cuman kalau ada yang mau pesan saya kasih, dapatnya dari Pangkalpinang," ucapnya.

Ia juga mengaku mengedarkan sabu-sabu setelah dirinya dilantik menjadi BPD Desa Belo Laut.

Ia mengaju sudah berkecimpung dengan narkoba kurang lebih satu bulan "Iya, saya anggota BPD, dilantik dulu jadi BPD, baru ngedar.

Yang beli orang TI, 250 sampai 300 ribu, baru sebulanan," tuturnya.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya Terjerat Narkoba, Aktor Revaldo Bakal Direhab

DK juga mengaku telah empat kali mengambil barang haram tersebut dari seseorang di Pangkalpinang.

"Sama dia itu empat kali, ketemu cuma sekali yang transaksi terakhir, sisanya dibuang (sistem lempar)," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: