Mobil Mainan Tempat Jeklin Simpan 16 Paket Sabu
![Mobil Mainan Tempat Jeklin Simpan 16 Paket Sabu](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/39d71344d8b9207a1fc48de852f8e084.jpg)
Tersangka Jeklin berikut barang bukti. Foto : Istimewa/Polsek Tebing Tinggi.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Tersangka, Jeklin (28) waga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Selasa (02/11/2022) sekitar jam 14.00 WIB.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Sabu di Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersebut, kemudian petugas melakukan
penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledaan di dalam rumah," ungkap AKP Fauzi Saleh, Kamis (3/11).
Dari hasil penggeledaan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik warna putih di dalam mobil mainan yang berisi 16 (enam belas) paket kecil Narkotika jenis Sabu.
“Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik putih yang di simpan dalam mobil mainan yang ada dalam rumah tersangka, setelah itu Petugas Reskrim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," beber Kapolsek.
Umtuk Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Aas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," urainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: