Anggota BPD Diduga Nyambi Jualan Narkoba

Anggota BPD Diduga Nyambi Jualan Narkoba

Tersangka DK saat dibawa anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Senin (16/1/2023). Foto : babelpos.id--

BANGKA BARAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), diduga nyambi jadi pengedar narkoba.

Oknum anggota BPD tersebut berinisial DK ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

DK diringkus polisi saat sedang berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Belo Laut.

BACA JUGA:Kantongi Sabu Deki Diamankan Tim Walet Satresnarkoba Polres Lahat

"Kami melakukan penangkapan di lokasi TI di perkebunan sawit Desa Belo laut," ungkap KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Senin (16/1/2023).

Pada tersangka ditemukan diduga sabu seberat 5,23 gram dan setelah ditelusuri ternyata tersangka ini anggota BPD Desa Belo laut, masih aktif.

Menurut KBO, saat ditangkap DK sedang menunggu pembeli.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 1,6 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi

"Diduga sedang memakai sendiri, mungkin juga nunggu transaksi di sana, jadi dia standby," sebutnya.

Yuliadi juga mengatakan tersangka menjual barang haram itu tanpa perantara.

Ia mendapat narkoba dari Pangkalpinang.

BACA JUGA:Sindikat Liquid Vape Sabu Terbongkar

"Menjual sendirilah, misal ada yang mesen datang ke pondok itu, karena pondok itu sepi, jadi transaksinya di pondok, barangnya dari Pangkal Pinang, untuk sementara satu bulanan," bebernya.

Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: