Cara Membuat Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit dan Puskesmas
Foto : RSUD Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.--
EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Membuat surat keterangan sehat, biasanya diperlukan untuk mendaftar CPNS atau ingin melamar kerja.
Surat keterangan sehat, dipergunakan sebagai pelengkap dokumen yang diperlukan. Berikut cara membuat surat keterangan sehat yang bisa kamu ikuti.
1. Datanglah ke Puskesmas terdekat pada pukul 07.30 WIb, pagi sebelum pukul 12.00 WIB siang.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang
BACA JUGA:Cara dan Syarat ASN yang Ingin Mengundurkan Diri
2. Bawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
3. Tanyakan kepada petugas, mengenai prosedur dan nomor antrean untuk mengurus surat keterangan sehat.
4. Setelah nomor antrean sudah dipanggil, serahkan identitas atau dokumen yang diperlukan serta pembayaran administrasi.
5. Tunggu hingga panggilan berikutnya di depan ruang periksa.
6. Di dalam ruang pemerikasaan, kamu akan diberi beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Paspor Menggunakan Aplikasi M-paspor
BACA JUGA:Cara Mudah Bisa Chatting WA tanpa Sinyal
7. Kemudian dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata, tinggi, berat badan serta kesehatan telinga.
8. Jika diperlukan, konsultasikan mengenai kesehatan kamu kepada dokter yang memeriksa.
9. Surat keterangan sehat akan diisi dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Setelah semua prosedur telah selesai kamu bisa mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Adapun, cara membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit:
1. Datanglah ke rumah sakit terdekat. RSUD yang disarankan karena umumnya biaya yang diminta akan lebih murah.
2. Lalu, ke bagian customer service dan sampaikan ingin membuat surat keterangan sehat. Kamu akan diarahkan, ke divisi yang membuat surat keterangan sehat.
BACA JUGA:Jangan Banyak Mikir Seperti Cak Lontong, Simak 6 Tips Cara Menghilangkan Stres
BACA JUGA:Berikut Cara Mencegah Diabetes Melitus, Yuk Mulai dari Sekarang!
3. Kemudian daftar sebagai pasien di rumah sakit tersebut. Jika belum pernah ke sana sebelumnya, kamu bisa mendaftarkan diri sebagai pasien baru. Namun bila sudah, kamu cukup memberikan nama dan tanggal lahir untuk diverifikasi.
4. Setelah itu datang ke bagian yang membuat surat keterangan sehat, sampaikan maksud kamu untuk membuat surat keterangan sehat.
5. Kamu akan diarahkan ke bagian umum yang akan mengecek tekanan darah, tinggi badan, serta berat badan.
6. Kemudian, dokter akan bertanya mengenai kondisi kesehatan kamu secara umum.
7. Bila dinyatakan sehat, surat keterangan sehat kamu akan keluar lengkap dengan tanda tangan dari dokter yang memeriksa.
BACA JUGA:Bukan Bansos, Ini Cara Mendapatkan Uang di Internet Mudah, Simpel dan Santai
BACA JUGA:Cara Dapat Cuan dari Aplikasi Neo Plus
Surat keterangan sehat yang di dapat dari rumah sakit ataupun Puskesmas, bisa dipergunakan untuk melamar kerja ataupun hal lain, yang membutuhkan surat keterangan sehat.
Biasanya surat kesehatan hanya berlaku dalam jangka waktu 1-2 minggu sejak terbitnya surat tersebut. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: