Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang

Pelayanan pembuatan SKCK di Empat Lawang, Jum'at (13/1/2023). Foto :Andika/REL.--

EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK ini berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:Buat SKCK di Polsek Jarai Satu Hari Selesai

BACA JUGA:Kebakaran di Perumnas MTs Tebing Tinggi: Ijazah dan Surat Penting Turut Terbakar

Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan di Polres e
Empat Lawang secara offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri, berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNPB SKCK sebesar Rp30 ribu.

Syarat membuat SKCK
Dituliskan dalam papan informasi Polres Empat Lawang. Beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres Empat Lawang, sebagai berikut:

1). Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2). Fotokopi Kartu Keluarga.
3). Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah.
4). Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
5). Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari, jika sudah dokumen sidik jari.

BACA JUGA:Kesbangpol Keluarkan 20 Surat Rekomendasi Magang

BACA JUGA:Jenderal Asal Empat Lawang Ini Berontak, Kembali Tulis Surat Terbuka

Berikut Cara membuat SKCK offline berdasarkan pemantauan di lapangan:

1). Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline, dengan cara mendatangi Polres Empat Lawang.

2). Saat membuat SKCK baru secara offline, pemohon dapat mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan membuat SKCK baru.

3). Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan

4). Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.

Demikian syarat dan tata cara membuat SKCK di Polres Empat Lawang, secara offline. Semoga Bermanfaat.

(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: