Cara dan Syarat ASN yang Ingin Mengundurkan Diri

Cara dan Syarat ASN yang Ingin Mengundurkan Diri

ilustrasi-Net-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWNG.DISWAY.ID - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengundurkan diri dikarenakan sesuatu dan lain hal, tentunya harus menuruti prosedur yang berlaku.

Berikut tata cara dan persyaratan yang harus dilakukan jika ingin mengundurkan diri sebagai ASN. 

Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber termasuk dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani melalui Yulian Septa Pratama selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Empat Lawang.

BACA JUGA:2 ASN Dinas PUPR Mengundurkan Diri, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Empat Lawang

Pertama, ASN bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis ditujukan kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB).

Kedua, sebelum Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN belum turun maka ASN yang bersangkutan masih wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Empat Lawang, Yulian Septa Pratama mengatakan karena ASN kalau diangkat ada Perteknya maka kalau berhenti juga harus ada Perteknya.

Ketiga, jikalau Pertek sudah turun, barulah pemerintah daerah melalui BKPSDM bisa mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ASN yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai ASN. 

BACA JUGA:ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu? Bisa, Tapi non Aktif dan Gaji Mandek

Catatan penting! Bahwa surat pengunduran diri bisa saja ditolak apabila ASN yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga terlibat dalam kejahatan yang berhubungan dengan pelanggaran disiplin.

Surat pengunduran diri bisa ditangguhkan maksimal 1 tahun apabila yang bersangkutan masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan dan belum ada ASN lain yang bisa menggantikan posisinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: