Prosedur Melapor ke Polisi, Ini yang Harus Kamu Siapkan

Prosedur Melapor ke Polisi, Ini yang Harus Kamu Siapkan

Ilustrasi--

EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Untuk setiap kejahatan yang kamu ingin laporkan ke pihak yang berwajib, kamu harus pahami terlebih dahulu apa saja yang harus kamu siapkan sebelum ke kantor polisi.

Buat Anda yang mungkin belum tahu cara melaporkan tindak pidana ke polisi, simak penjelasan berikut :

BACA JUGA : Semakin Panas, Ngaku Diperas Rp500 Juta, Mantan Suami Selingkuhi Ibu Mertua Lapor ke Polisi 

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

a. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi

BACA JUGA : Aplikasi E-Laporan dengan Penambahan Menu di-Launching 

c. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota

d. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda boleh melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

BACA JUGA : Ingin Buat Laporan Penganiayaaan Kakek Malah Ditangkap, Ternyata.. 

2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Menurut Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

BACA JUGA : NY Disomasi 2 Hari, Bupati Banyuasin Askolani Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi 

Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda tidak dipungut biaya alias gratis, ya.

3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.

Demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak berwajib, Anda dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta tempat dimana Anda mengalami kejadian tersebut. Sebisa mungkin untuk menjawab sedetail mungkin demi membantu pihak kepolisian mengungkap kasus yang terjadi pada Anda.

4. Membawa bukti yang kuat

BACA JUGA : Pendangdut Ayu Ting Ting Dilaporkan oleh Warga Empat Lawang 

Selain membuat laporan kejadian sedetail mungkin, hal lainnya yang perlu Anda perhatikan dalam melaporkan tindak pidana ke polisi adalah dengan membawa bukti yang kuat dan relevan. Hal ini juga sangat penting guna memperkuat laporan yang telah Anda buat sebelumnya. Berbagai bentuk bukti pun bisa Anda sertakan dalam laporan tersebut. Dari mulai bukti visum hingga luka lebam yang Anda dapatkan. Atau Foto dan video juga tetap bisa di Andalkan sebagai alat bukti yang kuat.

5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan

Jika diperlukan untuk memperkuat pelaporan selain alat bukti, saksi bisa menjadi sangat membantu dalam membuat laporan yang Anda berikan menjadi semakin kuat dan wajib untuk segera diproses. Tak perlu bingung untuk mencari saksi tersebut, Anda dapat meminta tolong kepada orang yang memang berada di sekitar kejadian untuk menjadi saksi dalam laporan yang Anda buat tersebut.

6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik.

BACA JUGA : Buronan Kasus Penganiayaan, Dilaporkan ke Polda 

Surat bukti laporan ini akan menjadi dasar jika laporan yang Anda berikan telah masuk ke pihak berwajib dan akan segera di proses. Dengan adanya surat ini, Anda juga bisa menanyakan kembali perihal kasus dan laporan yang Anda alami mengenai proses lanjutannya.

7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110

Kalau Anda sering menonton film Barat, pasti Anda sudah tidak asing mendengar istilah 911. Ya, pada kebanyakan film masyarakat yang mengalami kejahatan menghubungi 911 untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.

Nah, rupanya di Indonesia ada nomor serupa untuk melaporkan kejahatan ke polisi, lho, yakni melalui nomor 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan melakukan panggilan ke nomor 110, Anda bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan, penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

BACA JUGA : Nah...nah, Resmi Laporkan Tindak Pidana Korupsi di Empat Lawang 

8. Lapor Secara Online

Nah di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah. Misalnya, lewat akun media sosial unit kepolisian. Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan yang bisa Anda gunakan.

BACA JUGA : Kades Ditangkap Buat Laporan Palsu BLT Covid-19 Dirampok

Sekian dulu informasi yang Mimin bagikan, semoga bermanfaat. Tetap baca terus koran Rakyat Empat Lawang (REL) dan Rakyatempatlawang.disway.id untuk mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya.

(mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: