Buronan Kasus Penganiayaan, Dilaporkan ke Polda

Buronan Kasus Penganiayaan, Dilaporkan ke Polda

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Masih ingatkah kasus penganiayaan yang dialami oleh korban Ahmad Darmawan (48) salah satu anggota TNI aktif yang terjadi tahun 2013 silam di Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dimana korban melaporkan terduga pelaku AS (inisial, red) ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Empat Lawang waktu itu.

BACA JUGA:Ridho Yahya Sumbang Heatrick untuk Persipra Old Star

Menurut kuasa hukum korban, M Hidayat SH MH didampinggi Kenny SH kepada wartawan mengatakan, korban sudah melaporkan terduga pelaku AS ke Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis (30/6) lalu. Bahkan tidak hanya ke Polda Sumsel saja, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan AS ke Polres Empat Lawang.

“Kita sebagai kuasa hukum korban, telah melaporkan terduga pelaku AS ke Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang. Dimana AS ini merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban yang buron sejak tahun 2014 lalu,”kata M Hidayat SH, Senin (4/7).

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pembeli Hewan Kurban di Empat Lawang Sepi

Dikatakan olehnya, pelaku AS yang buron selama hampir 8 tahun itu, berhasil diketahui keberadannya oleh korban sejak terduga pelaku AS pulang ke Empat Lawang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Pance.

“Nah, sejak keberadaan terduga pelaku AS ini diketahui oleh korban, makanya korban langsung melaporkan pelaku ke Polda Sumsel kemarin. Apalagi pelaku adalah cakades Batu Pance Kabupaten Empat Lawang,”terangnya.

BACA JUGA:Jaringan SUTM 20 KV sebagai Suplai Utama Gerbang Induk (GI) Tebing Tinggi Dicuri Orang

Bahkan, korban tidak terima, pelaku yang pernah menganiayai dirinya berkeliaran bebas. “Karena itulah, korban tidak terima terhadap pelaku yang pernah menganiayainya bebas berkeliaran meskipun sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Empat Lawang waktu itu. Apalagi pelaku lainnya yakni Tovan Afandi Bin Efendi Yusuf sudah ditangkap,”bebernya lagi.

Tak hanya disitu saja, kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian baik di Polda maupun Polres Empat Lawang untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku. “Kami juga meminta waktu satu minggu kepada Polres Empat Lawang agar bertindak tegas. Bila tidak, maka kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel,”tegas M Hidayat didampinggi Kenny.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Paur Humas Polres Empat Lawang, IPDA Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima info terkait hal itu. “Maaf dindo kami belum dapat info,”singkatnya saat di konfirmasi melalui whashapp.(ar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: